10/12/2014

Larangan Laki-laki Menyerupai Wanita dan Wanita Menyerupai Laki-laki

Larangan Laki-laki Menyerupai Wanita dan Wanita Menyerupai Laki-laki
Laki-laki yang sengaja menyerupai wanita dalam berpakaian, berdandan, bertingkah laku, berbicara, bergaya dan sebagainya adalah haram. Demikian pula wanita yang menyerupai laki-laki, berdasarkan hadits-hadits sebagai berikut :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رض قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص اْلمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَ اْلمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ. البخارى و ابو داود و الترمذى و النسائى و ابن ماجه و الطبرانى و عنده: اَنَّ امْرَأَةً مَرَّتْ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ ص مُتَقَلِّدَةً قَوْسًا، فَقَالَ: لَعَنَ اللهُ اْلمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ وَ اْلمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ. و فى رواية البخارى: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص اْلمُخَنَّثِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَ اْلمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ.
Dari Ibnu 'Abbas RA, ia berkata, Rasulullah SAW melaknat orang laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. [HR. Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah. Dan bagi Thabrani, (Ibnu Abbas berkata)] : Ada seorang wanita berselempang busur panah lewat di depan Rasulullah SAW, maka beliau bersabda : "Allah melaknat para wanita yang menyerupai laki-laki dan para laki-laki yang menyerupai wanita". [Dan di dalam satu riwayat bagi Bukhari], Rasulullah SAW melaknat para laki-laki yang bergaya seperti wanita dan para wanita yang bergaya seperti laki-laki.
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رض قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ اْلمَرْأَةِ، وَ اْلمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ. ابو داود و النسائى و ابن ماجه و ابن حبان فى صحيحه و الحاكم و قال: صحيح على شرط مسلم
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, "Rasulullah SAW melaknat orang laki-laki yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian laki-laki". [HR. Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, Ibnu Hibban di dalam shahihnya dan Al-Hakim, ia berkata : "Shahih atas syarath Muslim"].

Nabi SAW Mengobarkan Semangat Berperang.

 Nabi SAW Mengobarkan Semangat Berperang.
Setelah peperangan berlangsung dahsyat, maka Nabi SAW mengobarkan semangat berperang terhadap pasukannya. Beliau memberikan anjuran-anjuran yang dapat menimbulkan semangat membaja bagi tentara muslimin, agar mereka masing-masing tidak mundur dalam menghadapi lawan yang besar itu. Antara lain beliau bersabda :
وَ الَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ يُقَاتِلُهُمُ اْليَوْمَ رَجُلٌ فَيُقْتَلُ صَابِرًا مُحْتَسِبًا مُقْبِلاً غَيْرَ مُدْبِرٍ اِلاَّ اَدْخَلَهُ اللهُ اْلجَنَّةَ. الكامل فى التاريخ 2:23
Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, pada hari ini tidaklah seseorang yang memerangi musuh dengan shabar, tahan sampai mati menghadapi musuh, bukan melarikan diri, melainkan Allah memasukkannya ke surga. [Al-Kamil fit Tarikh 2:23]
Mendengar seruan dan undangan suci ini, maka semangat pasukan muslimin semakin berkobar-kobar dan menyala-nyala, dan hati mereka semakin membaja. Dan diriwayatkan bahwa diantara yang ikut serta dalam barisan tentara muslimin dalam perang Badr ada seorang pemuda yang baru berumur 16 tahun, bernama ‘Umair bin Al-Humam Al-Anshariy. Ketika ia mendengar seruan Nabi SAW menggembirakan kaum muslimin supaya berjuang dan berperang terus, serta memberikan janji surga bagi siapa yang tahan sampai mati dalam pertempuran tersebut, maka pemuda tersebut yang waktu itu sedang memakan buah kurma, lalu membuang kurma itu dari tangannya sambil berkata :
بَخٍ، بَخٍ، مَا بَيْنِى وَ بَيْنَ اَنْ اَدْخُلَ اْلجَنَّةَ اِلاَّ اَنْ يَقْتُلَنِى هؤُلاَءِ. الكامل 2:23
“Bagus, bagus. Kalau begitu, tidak ada dinding yang membatasi aku dari masuk surga selain mereka membunuhku”.

10/08/2014

Riwayat Permulaan Adzan dan Iqamat

Sebelum Nabi SAW berhijrah ke Madinah, Allah telah memerintahkan kepada beliau dan ummatnya supaya mengerjakan shalat sehari semalam lima kali, pada waktu yang telah ditetapkan, sebagaimana telah kami uraikan dalam bab Isra' dan Mi'raj yang lalu. Maka shalat itu selain untuk menuntun kaum muslimin selalu ingat akan kebesaran Allah dan kekuasaan-Nya, juga untuk membimbing kaum muslimin supaya menjadi ummat yang bersatu, seia-sekata. Oleh sebab itu maka Nabi SAW memberi pimpinan kepada para pengikutnya supaya mereka mengerjakan shalat itu bersama-sama (berjama'ah). Yang demikian itu agar persatuan dan rasa persaudaraan kaum muslimin makin meresap dan mendalam, satu sama lain dapat mengetahui hajat mereka masing-masing, dan berkeyakinan bahwa yang mereka tuju itu tunggal, tidak ada perbedaan antara si kaya dan si miskin, dan masing-masing mengaku menjadi hamba Allah Yang Maha Esa.
Setelah Nabi SAW hijrah ke Madinah, karena jumlah kaum muslimin sudah banyak, maka sukar dan susah bagi Nabi SAW untuk mengumpulkan mereka pada tiap-tiap datang waktu shalat. Lalu Nabi SAW bermusyawarah dengan para shahabat untuk merundingkan bagaimana cara yang termudah dan teringan untuk mengumpulkan kaum muslimin di masjid pada setiap datang waktu shalat.
Nabi SAW Tinggal di Rumah Shahabat Abu Ayyub RA.
Kemudian Nabi SAW bertempat tinggal di rumah shahabat Abu Ayyub RA, seorang shahabat keluarga Bani Najjar dan golongan Khajraj yang nama aslinya ialah Khalid bin Zaid. Semula Nabi SAW tinggal di bagian bawah, sedang Abu Ayyub di bagian atas. Kemudian oleh Abu Ayyub, Nabi SAW dimohon untuk tinggal di bagian atas, dan Abu Ayyub beserta keluarganya di bagian bawah. Namun pada waktu itu beliau belum berkenan pindah di bagian atas, dan beliau mempersilakan Abu Ayyub supaya tetap tinggal di bagian atas. Namun Abu Ayyub masih juga merasa kurang enak, karena merasa kurang sopan lagi pula dikhawatirkan tempat Nabi SAW bisa terkena tetesan air dari atas, sehingga waktu itu Abu Ayyub tidak berani menaruh air di atas. Oleh sebab itu, tidak henti-hentinya Abu Ayyub memohon kepada Nabi SAW supaya beliau mau pindah ke bagian atas, sehingga akhirnya beliau pun pindah di bagian atas, dan Abu Ayyub pindah di bagian bawah.
Dan setiap hari Nabi SAW dikirim makanan oleh Abu Ayyub, Sa'ad bin 'Ubadah, As'ad bin Zurarah dll. Abu Ayyub dan istrinya sesudah memasak makanan tiap pagi dan petang lebih dahulu menyajikannya kepada Nabi SAW, baru yang selebihnya diambilnya dan dimakannya bersama keluarganya. Demikianlah pelayanan Abu Ayyub dan keluarganya kepada Nabi SAW.
Diriwayatkan bahwa pada suatu hari Ummu Ayyub memasak makanan yang bercampur bawang. Maka setelah makanan itu selesai dimasaknya, sebagaimana biasa sebelum dimakan oleh keluarganya, disajikan lebih dahulu kepada Nabi SAW. Oleh karena makanan itu berbau bawang, maka beliau tidak memakannya. Ketika Abu Ayyub datang akan mengambil kelebihan makanan itu, dia terperanjat melihat bahwa makanan itu tidak tampak tanda-tanda dimakan oleh Nabi SAW. Abu Ayyub lalu bertaya : "Ya Rasulullah, mengapa pada makanan ini tidak ada bekas dari tangan tuan ? Padahal biasanya yang kami makan itu makanan yang sudah berbekas tangan tuan".
Nabi SAW bersabda :
اِنِّى وَجَدْتُ فِيْهِ رِيْحَ هذِهِ الشَّجَرَةِ، وَ اَنَا رَجُلٌ اُنَاجِى. وَ اَمَّا اَنْتُمْ فَكُلُوْهُ
Sesungguhnya saya mendapati pada makanan itu bau pohon (bawang) padahal saya seorang yang memuja kepada Allah, adapun kamu semua, makanlah dia.

Memilih dan Melantik Pengawas

 Memilih dan Melantik Pengawas

Sesudah bai’at ‘aqabah kedua tersebut selesai, lalu Nabi SAW memerintahkan kepada mereka supaya diantara 75 orang tersebut dipilih dan ditetapkan 12 orang untuk menjadi pengawas dan ketua qabilahnya.
Sabda Nabi SAW kepada mereka :
اَخْرِجُوْا اِلَيَّ مِنْكُمْ اثْنَى عَشَرَ نَقِيْبًا لِيَكُوْنُوْا عَلَى قَوْمِهِمْ بِمَا فِيْهِمْ
Keluarkanlah kepadaku (pilihlah) dua belas orang ketua diantara kalian, untuk memimpin qaumnya dan mengatasi sesuatu yang timbul pada mereka.
Kemudian mereka mengadakan pemilihan untuk memilih 12 orang tersebut, yaitu 9 orang dari golongan Khazraj, dan 3 orang dar golongan ‘Asus. Pemilihan itu berakhir dengan jatuh pilihan kepada orang-orang yang nama-namanya sebagai berikut :

Diantara ayat-ayat Al-Qur’an yang berkenaan dengan Hajji :

Diantara ayat-ayat Al-Quran yang berkenaan dengan Hajji :
وَ اَتِمُّوا اْلحَجَّ وَ اْلعُمْرَةَ ِللهِ، فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ اْلهَدْيِ، وَ لاَ تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّى يَبْلُغَ اْلهَدْيُ مَحِلَّه، فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا اَوْ بِه اَذًى ِمّنْ رَّأْسِه فَفِدْيَةٌ ِمّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ، فَاِذَآ اَمِنْتُمْ، فَمَنْ تَمَتَّعَ بِاْلعُمْرَةِ اِلَى اْلحَجّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ اْلهَدْيِ، فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلثَةِ اَيَّامٍ فِي اْلحَجّ وَ سَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ، تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ، ذلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُه حَاضِرِى اْلمَسْجِدِ اْلحَرَامِ، وَ اتَّقُوا اللهَ وَ اعْلَمُوْآ اَنَّ اللهَ شَدِيْدُ اْلعِقَابِ. البقرة: 196
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada diantaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), wajiblah ia menyembelih korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidilharam (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya. [QS. Al-Baqarah : 196]
Keterangan :
Jika orang yang ihram tertimpa penyakit atau gangguan di kepalanya, bolehlah ia bercukur, tetapi wajib membayar fidyah berupa berpuasa (tiga hari) atau bersedeqah (memberi makan enam orang miskin, masing-masingnya setengah sha),.atau menyembelih seekor kambing

Bai’at ‘Aqabah yang pertama

Bai’at ‘Aqabah yang pertama

Setelah keenam orang yang telah masuk Islam tersebut (As’ad, Rafi’, ‘Auf, Quthbah dan Jabir) kembali ke Yatsrib (Madinah), mereka lalu menyiarkan Islam kepada penduduk di sana, di tengah-tengah masyarakat mereka, dan menceritakan adanya Nabi dan Rasul Allah yang dibangkitkan di kota Makkah. Oleh sebab itu maka di kota atsirb (Madinah) nama pribadi Nabi SAW menjadi terkenal dan berangsur-angsur terdengar oleh semua orang di sana. Sedang Nabi SAW sendiri pada waktu itu belum pernah datang ke sana.
Kemudian pada musim hajji tahun ke-12 dari kenabian, sebagimana yang telah mereka janjikan sendiri 5 dari 6 orang tadi datang lagi ke Makkah bersama dengan kawan-kawan mereka dari Yatsrib sebanyak tujuh orang, sehingga mereka berjumlah dua belas orang.
Dari dua belas orang itu, dua orang dari golongan Aus dan sepuluh orang dari golongan Khazraj. Adapun nama-nama mereka adalah sebagai berikut :
  1.  As’ad bin Zurarah, dari banu Najjar, Khazraj.
  2.  Rafi’ bin Malik, dari banu Zuraiq, Khazraj.
  3.  ‘Auf bin Harits, dari banu Najjar, Khazraj.
  4.  Quthbah bin ‘Aamir, dari banu Salamah, Khazraj.
  5.  ‘Uqbah bin ‘Aamir, dari Hiram, Khazraj.
       [Kelima orang ini telah tersebut di atas, ketika pertemuan mereka yang pertama dengan Nabi SAW di bukit ‘Aqabah]

10/02/2014

Perselisihan Diantara Para Pembesar Quraisy
Setelah peristiwa rusaknya shahifah undang-undang pemboikotan, maka antara para pembesar musyrikin Quraisy timbul perselisihan dan pertengkaran. Karena sebagian berpendapat bahwa rusaknya itu adalah karena disihir oleh Nabi Muhammad SAW. Sebagian lagi berpendapat bahwa rusaknya itu karena lamanya, sehingga sebaiknya kertasnya diganti dengan kertas yang baru dan pemboikotan harus diteruskan. Dan sebagian lainnya lagi berpendapat bahwa undang-undang pemboikotan itu harus dihapuskan dan pemboikotan harus dihentikan, karena nyata-nyata bahwa pemboikotan itu telah sangat menganiaya, maka tidaklah sepatutnya perbuatan yang semacam itu dilanjutkan.
Timbulnya perselisihan pendapat diantara mereka itu menyebabkan timbulnya pertikaian dan percekcokan diantara mereka, dan dari hari ke hari timbul pertengkaran yang hebat, yang sangat membahayakan, dan timbullah permusuhan diantara mereka sendiri, sehingga hampir saja timbul pertumpahan darah.
Menurut riwayat bahwa  yang mula-mula menganjurkan supaya undang-undang pemboikotan itu dihapuskan adalah Hisyam bin 'Amr. Ketika itu dia menemui Zuhair bin Umayyah dan berkata : "Hai Zuhair ! Apakah engkau telah puas dan senang, jika engkau memakan makanan yang enak-enak dan berpakaian yang baik-baik, dan berkawin dengan orang-orang perem-puan, sedang engkau mengetahui bahwa saudara-saudaramu dari Bani Hasyim dan Muththalib mengalami kesulitan, menderita kelaparan dan kekurangan pakaian, dan tidak boleh mengadakan hubungan perkawinan sebagaimana mestinya ?"

Berpegang Kepada Al-Qur'an dan Hadits

Berpegang Kepada Al-Qur'an dan Hadits
Firman Allah SWT :
وَ هذَا كِـتبٌ اَنـــْزَلْـنهُ مُـبرَكٌ فَاتَّـبِعُوْهُ وَ اتَّـقُوْا لَـعَلَّكُمْ تُـرْحَمُوْنَ. الانعام:155
Dan Al-Qur'an ini adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertaqwalah agar kamu diberi rahmat. [Al-An'aam : 155]
اِنَّ هذَا اْلقُـرْانَ يَـهْدِيْ لِلَّتِيْ هِيَ اَقْـوَمُ وَ يُـبَشِّـرُ اْلمُـؤْمـِنِـيْنَ الَّذِيـْنَ يَـعْمَلُـوْنَ الصّلِحتِ اَنَّ لَـهُمْ اَجْرًا كَـبِـيْرًا. الاسراء:9
Sesungguhnya Al-Qur'an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi khabar gembira kepada orang-orang Mukmin yang mengerjakan amal shaleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar. [Al-Israa' : 9]
اِنَّـآ اَنـــْزَلْـنَآ اِلَـيْكَ اْلكِـتبَ بِاْلحَقِّ لِـتَحْكُمَ بَيْنَ النَّـاسِ بِمَا اَرـكَ اللهُ. النساء:105
Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu. [An-Nisaa' : 105]
وَ اَنــْزَلْـنَا اِلَـيْكَ الذِّكْـرَ لـِـتُـبَـيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُـزِّلَ اِلَـيْهِمْ وَ لَـعَلَّـهُمْ يَـتَـفَكَّـرُوْنَ. النحل:44
Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur'an, agar kamu menerangkan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan. [An-Nahl : 44]

Tentang kehidupan Dunia

  TENTANG DUNIA فعَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رض قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لَوْ كَانَتِ الدُّنْيَا تَعْدِلُ عِنْدَ اللهِ جَنَاحَ بَعُوْضَةٍ ...