Larangan Minum Khamr
Pada
mulanya khamr adalah minuman keras yang terbuat dari kurma dan anggur. Tetapi
karena dilarangnya itu sebab memabukkan, maka minuman yang terbuat dari bahan
apasaja (walaupun bukan dari kurma atau anggur) asal itu memabukkan, maka
hukumnya sama dengan khamr, yaitu haram diminum.
Larangan
minum khamr, diturunkan secara berangsur-angsur. Sebab minum khamr itu bagi
orang Arab sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah daging semenjak zaman
jahiliyah. Mula-mula dikatakan bahwa dosanya lebih besar daripada manfaatnya,
kemudian orang yang mabuk tidak boleh mengerjakan shalat, dan yang terakhir
dikatakan bahwa minum khamr itu adalah keji dan termasuk perbuatan syetan. Oleh
sebab itu hendaklah orang-orang yang beriman berhenti dari minum
khamr.
Begitulah,
akhirnya Allah mengharamkan minum khamr secara tegas. Adapun firman Allah yang
pertama kali turun tentang khamr adalah :
يَسْئَلُوْنَكَ عَنِ اْلخَمْرِ وَ اْلمَيْسِرِ، قُلْ فِيْهِمَا اِثْمٌ
كَبِيْرٌ وَّ مَنَافِعُ لِلنَّاسِ، وَ اِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَا، وَ
يَسْأَلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ، قُلِ اْلعَفْوَ، كَذلِكَ يُـبَـيّنُ اللهُ
لَكُمُ اْلايتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ. البقرة:219
Mereka
bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya itu
terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya
lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka
nafqahkan. Katakanlah, "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berfikir.
[QS. Al-Baqarah : 219]