Pemboikotan
Kaum Quraisy Terhadap Bani Hasyim dan Bani Muththalib.
1. Para Ketua Kaum Quraisy Mengadakan
Rapat.
Setelah
tipu muslihat kaum musyrikin Quraisy dengan berbagai macam cara terhadap Nabi
SAW selama beberapa tahun tidak mendatangkan hasil yang diharapkan, maka
pemuka-pemuka, ketua-ketua, pembesar-pembesar musyrikin Quraisy lalu mengadakan
rapat tertutup untuk merundingkan sikap yang bagaimana lagi dan perbuatan yang
seperti apa lagi yang akan mereka pergunakan untuk melenyapkan gerakan yang
dipimpin oleh Muhammad dan seruannya yang makin lama makin berkembang dan
berkobar-kobar itu.
Rapat
dilangsungkan bertempat di Darun-Nadwah sebagaimana biasa, dan dihadiri oleh
segenap pemuka, ketua, dan pembesar bangsa Quraisy. Dalam rapat ini, setelah
diperbincangkan seluas-luasnya, maka akhirnya dengan suara bulat diputuskan oleh
mereka, bahwasanya jiwa Muhammad harus dimusnahkan dari pergaulan kaum Quraisy,
artinya diri Muhammad harus dibunuh.
2. Abu Thalib mengajak Bani Hasyim dan Bani
Muththalib untuk Melindungi Nabi SAW.
Setelah
keputusan yang membahayakan itu terdengar oleh Abu Thalib, maka segera beliau
memanggil kaum keluarga Bani Hasyim dan Bani Muththalib, mereka itu yang
silsilahnya masih dekat dengan silsilah Nabi SAW, berdatuk kepada Hasyim dan
Muththalib. Setelah mereka berkumpul di rumah Abu Thalib, maka diajaknyalah
mereka untuk bermusyawarah, baik mereka yang sudah mengikut Nabi SAW maupun yang
belum.
Di
dalam musyawarah ini Abu Thalib menyerukan, bahwa untuk menjaga nama baik kaum
kerabat, dan memelihara kehormatan famili dari Bani Hasyim dan Bani Muththalib,
mereka masing-masing harus menjaga keselamatan diri Muhammad di dalam
kampungnya, supaya jangan sampai Nabi SAW dibunuh oleh mereka yang sengaja akan
membunuhnya. Sebab apabila sampai terjadi diri Muhammad mati dibunuh mereka,
maka sudah pasti akan terjadi pertumpahan darah antara keluarga Bani Hasyim dan
Bani Muththalib dengan keluarga Quraisy umumnya.
Ajakan
Abu Thalib yang baik ini disetujui dan disepakati oleh kaum Bani Hasyim dan Bani
Muththalib, kecuali Abu Lahab. Sebab sekalipun Abu Lahab masih termasuk keluarga
Bani Hasyim dan Bani Muththalib, tetapi karena amat bencinya kepada diri Nabi
SAW maka ia tidak mau menyetujui ajakan Abu Thalib tersebut.
Selanjutnya
setelah seruan Abu Thalib disetujui bulat-bulat oleh kaum keluarganya, maka
mereka lalu berhimpun ke dalam syi'ib (kampung) Bani Hasyim dan Bani Muththalib.
Kemudian di dalam kampung ini, Nabi SAW dijaga benar-benar oleh segenap kaum
keluarganya, baik yang sudah Islam maupun yang masih kafir, terutama Abu Thalib,
seorang tua yang budiman ini, karena sangat cintanya kepada diri beliau SAW.
Maka apabila datang waktu malam, beliau dijaga benar-benar oleh Abu Thalib, dan
jika Abu Thalib tidur, maka beliau dijaga oleh yang lain. Demikianlah
berganti-ganti.
Menurut
riwayat, peristiwa ini mulai terjadi pada Muharram tahun ke 7 dari kenabian Nabi
SAW.
3.
Kaum Quraisy Mengadakan Pemboikotan
Semula
para ketua dan pemuka kaum musyrikin Quraisy tidak menyangka, bahwa kaum Bani
Hasyim dan Bani Muththalib akan mengadakan pembelaan begitu besar atas diri Nabi
SAW, terutama mereka yang belum mengikut seruan beliau, yaitu dengan menjaga
diri beliau benar-benar. Oleh sebab itu, setelah kaum musyrikin Quraisy
mengetahui hal ini, maka mereka tidak dapat menjalankan keputusan mereka yang
telah disepakati. Oleh karena itu secara diam-diam mereka mengadakan musyawarah
lagi untuk merundingkan cara yang bagaimana lagi yang hendak dipergunakan untuk
membunuh Nabi SAW.
Akhirnya
mereka sepakat untuk mengadakan "pemboikotan" terhadap kaum keluarga Bani
Hasyim dan Bani Muththalib dan terhadap semua pengikut Nabi Muhammad SAW (kaum
Muslimin). Adapun bunyi undang-undang pemboikotan yang diadakan oleh mereka itu
singkatnya demikian :
1. Bahwasanya Muhammad dan kaum keluarganya serta
kaum pengikutnya tidak diperkenankan kawin dengan orang-orang Quraisy yang lain,
baik laki-laki maupun perempuan.
2. Bahwasanya kaum Quraisy semuanya tidak
diperkenankan berjual-beli mengenai barang apasaja dengan Muhammad dan
keluarganya serta kaum pengikutnya.
3. Bahwasanya kaum Quraisy semuanya tidak
diperkenankan mengadakan persahabatan atau pergaulan dengan Muhammad dan kaum
keluarganya serta kaum pengikutnya.
4. Bahwasanya kaum Quraisy semuanya tidak
diperkenankan mengasihi dan menyayangi Muhammad dan kaum keluarganya serta kaum
pengikutnya.
5. Bahwasanya semua undang-undang yang telah
ditetapkan ini, sesudah ditulis dan digantungkan di dalam Ka'bah, rumah suci,
sebagai undang-undang suci atas kaum Quraisy semuanya dan kaum keluarga Muhammad
serta kaum pengikutnya.
6. Bahwasanya undang-undang ini berlaku selama
kaum keluarga Bani Hasyim dan Bani Muththalib belum menyerahkan diri Muhammad
kepada kaum Quraisy untuk dibunuh. Dan bilamana Muhammad sudah diserahkan lalu
dibunuh, maka undang-undang ini akan hapus dengan sendirinya.
Demikian
bunyi undang-undang "pemboikotan" yang ditetapkan oleh kaum Musyrikin
Quraisy terhadap diri Nabi Muhammad SAW dan kaum keluarganya serta kaum
pengikutnya. Adapun orang yang menulis undang-undang itu, menurut suatu riwayat
yang masyhur ialah seorang yang bernama Manshur bin 'Ikrimah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar