1/26/2019

Pemboikotan Kaum Quraisy Terhadap Bani Hasyim dan Bani Muththalib.

Pemboikotan Kaum Quraisy Terhadap Bani Hasyim dan Bani Muththalib.

1.  Para Ketua Kaum Quraisy Mengadakan Rapat.
Setelah tipu muslihat kaum musyrikin Quraisy dengan berbagai macam cara terhadap Nabi SAW selama beberapa tahun tidak mendatangkan hasil yang diharapkan, maka pemuka-pemuka, ketua-ketua, pembesar-pembesar musyrikin Quraisy lalu mengadakan rapat tertutup untuk merundingkan sikap yang bagaimana lagi dan perbuatan yang seperti apa lagi yang akan mereka pergunakan untuk melenyapkan gerakan yang dipimpin oleh Muhammad dan seruannya yang makin lama makin berkembang dan berkobar-kobar itu.

Rapat dilangsungkan bertempat di Darun-Nadwah sebagaimana biasa, dan dihadiri oleh segenap pemuka, ketua, dan pembesar bangsa Quraisy. Dalam rapat ini, setelah diperbincangkan seluas-luasnya, maka akhirnya dengan suara bulat diputuskan oleh mereka, bahwasanya jiwa Muhammad harus dimusnahkan dari pergaulan kaum Quraisy, artinya diri Muhammad harus dibunuh.
2.  Abu Thalib mengajak Bani Hasyim dan Bani Muththalib untuk Melindungi Nabi SAW.
Setelah keputusan yang membahayakan itu terdengar oleh Abu Thalib, maka segera beliau memanggil kaum keluarga Bani Hasyim dan Bani Muththalib, mereka itu yang silsilahnya masih dekat dengan silsilah Nabi SAW, berdatuk kepada Hasyim dan Muththalib. Setelah mereka berkumpul di rumah Abu Thalib, maka diajaknyalah mereka untuk bermusyawarah, baik mereka yang sudah mengikut Nabi SAW maupun yang belum.
Di dalam musyawarah ini Abu Thalib menyerukan, bahwa untuk menjaga nama baik kaum kerabat, dan memelihara kehormatan famili dari Bani Hasyim dan Bani Muththalib, mereka masing-masing harus menjaga keselamatan diri Muhammad di dalam kampungnya, supaya jangan sampai Nabi SAW dibunuh oleh mereka yang sengaja akan membunuhnya. Sebab apabila sampai terjadi diri Muhammad mati dibunuh mereka, maka sudah pasti akan terjadi pertumpahan darah antara keluarga Bani Hasyim dan Bani Muththalib dengan keluarga Quraisy umumnya.
Ajakan Abu Thalib yang baik ini disetujui dan disepakati oleh kaum Bani Hasyim dan Bani Muththalib, kecuali Abu Lahab. Sebab sekalipun Abu Lahab masih termasuk keluarga Bani Hasyim dan Bani Muththalib, tetapi karena amat bencinya kepada diri Nabi SAW maka ia tidak mau menyetujui ajakan Abu Thalib tersebut.
Selanjutnya setelah seruan Abu Thalib disetujui bulat-bulat oleh kaum keluarganya, maka mereka lalu berhimpun ke dalam syi'ib (kampung) Bani Hasyim dan Bani Muththalib. Kemudian di dalam kampung ini, Nabi SAW dijaga benar-benar oleh segenap kaum keluarganya, baik yang sudah Islam maupun yang masih kafir, terutama Abu Thalib, seorang tua yang budiman ini, karena sangat cintanya kepada diri beliau SAW. Maka apabila datang waktu malam, beliau dijaga benar-benar oleh Abu Thalib, dan jika Abu Thalib tidur, maka beliau dijaga oleh yang lain. Demikianlah berganti-ganti.
Menurut riwayat, peristiwa ini mulai terjadi pada Muharram tahun ke 7 dari kenabian Nabi SAW.
3. Kaum Quraisy Mengadakan Pemboikotan
Semula para ketua dan pemuka kaum musyrikin Quraisy tidak menyangka, bahwa kaum Bani Hasyim dan Bani Muththalib akan mengadakan pembelaan begitu besar atas diri Nabi SAW, terutama mereka yang belum mengikut seruan beliau, yaitu dengan menjaga diri beliau benar-benar. Oleh sebab itu, setelah kaum musyrikin Quraisy mengetahui hal ini, maka mereka tidak dapat menjalankan keputusan mereka yang telah disepakati. Oleh karena itu secara diam-diam mereka mengadakan musyawarah lagi untuk merundingkan cara yang bagaimana lagi yang hendak dipergunakan untuk membunuh Nabi SAW.
Akhirnya mereka sepakat untuk mengadakan "pemboikotan" terhadap kaum keluarga Bani Hasyim dan Bani Muththalib dan terhadap semua pengikut Nabi Muhammad SAW (kaum Muslimin). Adapun bunyi undang-undang pemboikotan yang diadakan oleh mereka itu singkatnya demikian :
1.  Bahwasanya Muhammad dan kaum keluarganya serta kaum pengikutnya tidak diperkenankan kawin dengan orang-orang Quraisy yang lain, baik laki-laki maupun perempuan.
2.  Bahwasanya kaum Quraisy semuanya tidak diperkenankan berjual-beli mengenai barang apasaja dengan Muhammad dan keluarganya serta kaum pengikutnya.
3.  Bahwasanya kaum Quraisy semuanya tidak diperkenankan mengadakan persahabatan atau pergaulan dengan Muhammad dan kaum keluarganya serta kaum pengikutnya.
4.  Bahwasanya kaum Quraisy semuanya tidak diperkenankan mengasihi dan menyayangi Muhammad dan kaum keluarganya serta kaum pengikutnya.
5.  Bahwasanya semua undang-undang yang telah ditetapkan ini, sesudah ditulis dan digantungkan di dalam Ka'bah, rumah suci, sebagai undang-undang suci atas kaum Quraisy semuanya dan kaum keluarga Muhammad serta kaum pengikutnya.
6.  Bahwasanya undang-undang ini berlaku selama kaum keluarga Bani Hasyim dan Bani Muththalib belum menyerahkan diri Muhammad kepada kaum Quraisy untuk dibunuh. Dan bilamana Muhammad sudah diserahkan lalu dibunuh, maka undang-undang ini akan hapus dengan sendirinya.

Demikian bunyi undang-undang "pemboikotan" yang ditetapkan oleh kaum Musyrikin Quraisy terhadap diri Nabi Muhammad SAW dan kaum keluarganya serta kaum pengikutnya. Adapun orang yang menulis undang-undang itu, menurut suatu riwayat yang masyhur ialah seorang yang bernama Manshur bin 'Ikrimah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang kehidupan Dunia

  TENTANG DUNIA فعَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رض قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لَوْ كَانَتِ الدُّنْيَا تَعْدِلُ عِنْدَ اللهِ جَنَاحَ بَعُوْضَةٍ ...