1/31/2013

Wanita yang selamanya haram dinikah.

a. Haram dinikah karena hubungan nasab.
حُرّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهَاتُكُمْ وَ بَنَاتُكُمْ وَ اَخَوَاتُكُمْ وَ عَمَّاتُكُمْ وَ خَالاَتُكُمْ وَ بَنَاتُ اْلاَخِ وَ بَنَاتُ اْلاُخْتِ. النساء:23
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, [QS. An-Nisaa’ : 23]
Berdasar ayat di atas, dapat dipahami bahwa wanita yang haram dinikahi karena hubungan nasab itu sebagai berikut :
1.  Ibu. Yang dimaksud adalah wanita yang melahirkannya. Termasuk juga nenek, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu dan seterusnya ke atas.
2.  Anak perempuan. Yang dimaksud adalah wanita yang lahir karenanya, termasuk cucu perempuan dari pihak laki-laki maupun dari pihak perempuan dan seterusnya ke bawah.
3.  Saudara perempuan, seayah seibu, seayah saja atau seibu saja.
4.  ‘Ammah, yaitu saudara perempuan ayah, baik saudara kandung, saudara seayah saja atau saudara seibu saja.
5.  Khaalah, yaitu saudara perempuan ibu, baik saudara kandung, saudara seayah saja atau saudara seibu saja.
6.  Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), dan seterusnya ke bawah.
7.  Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan), dan seterusnya ke bawah.
b. Haram dinikahi karena ada hubungan sepesusuan
Firman Allah :
وَ اُمَّهَاتُكُمُ الّتِيْ اَرْضَعْنَكُمْ وَ اَخَوَاتُكُمْ مّنَ الرَّضَاعَةِ. النساء:23
Diharamkan atas kamu ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudara perempuan sepesusuan. [QS. An-Nisa : 23]
Dan sabda Rasulullah SAW :
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ. البخارى و مسلم و ابو داود و احمد و النسائى و ابن ماجه
“Diharamkan karena hubungan susuan sebagaimana yang diharamkan karena hubungan nasab”. [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, Nasai dan Ibnu Majah]
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص اُرِيْدَ عَلَى اِبْنَةِ حَمْزَةَ فَقَالَ: اِنَّهَا لاَ تَحِلُّ لِى، اِنَّهَا اِبْنَةُ اَخِى مِنَ الرَّضَاعَةِ. وَ يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ الرَّحِمِ. مسلم 2:1071
Dari Ibnu ‘Abbas bahwasanya para shahabat menginginkan Nabi SAW menikahi anak perempuan Hamzah. Maka beliau SAW bersabda, “Sesungguhnya dia tidak halal bagiku, karena dia adalah anak saudaraku sepesusuan. Sedangkan, haram sebab susuan itu sebagaimana haram sebab nasab (keluarga)”. [HR. Muslim II : 1071]
عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ اَنَّهَا اَخْبَرَتْهُ اَنَّ عَمَّهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ يُسَمَّى اَفْلَحَ اِسْتَأْذَنَ عَلَيْهَا فَحَجَبَتْهُ. فَاَخْبَرَتْ رَسُوْلَ اللهِ ص، فَقَالَ لَهَا: لاَ تَحْجِبِى مِنْهُ، فَاِنَّهُ يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ. مسلم
Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwasanya ia mengkhabarkan kepada ‘Urwah, bahwa paman susunya yang bernama Aflah minta ijin pada ‘Aisyah untuk menemuinya. Lalu ‘Aisyah berhijab darinya. Kemudian ‘Aisyah memberitahukan hal itu kepada Rasulullah SAW, maka beliau bersabda, “Kamu tidak perlu berhijab darinya, karena haram sebab susuan itu sebagaimana haram sebab nasab”. [HR. Muslim II : 1071]
Berdasarkan ayat dan hadits di atas, dapat dipahami bahwa haramnya wanita untuk dinikahi karena hubungan pesusuan ini sabagai berikut :
1.  Ibu susu, yakni ibu yang menyusuinya. Maksudnya ialah wanita yang pernah menyusui seorang anak, dipandang sebagai ibu bagi anak yang disusui itu, sehingga haram keduanya melakukan perkawinan.
2.  Nenek susu, yakni ibu dari wanita yang pernah menyusui atau ibu dari suami wanita yang pernah menyusuinya.
3.  Anak susu, yakni wanita yang pernah disusui istrinya. Termasuk juga cucu dari anak susu tersebut.
4.  Bibi susu. Yakni saudara perempuan dari wanita yang menyusuinya atau saudara perempuan suaminya wanita yang menyusuinya.
5. Keponakan susu, yakni anak perempuan dari saudara sepesusuan.
6. Saudara sepesusuan.
c. Haram dinikahi karena hubungan mushaharah (perkawinan)
Firman Allah SWT :
وَ اُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَ رَبَائِبُكُمُ الّتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مّنْ نّسَائِكُمُ الّتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَ حَلاَئِلُ اَبْنَائِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلاَبِكُمْ. النساء:23
ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu). [QS. An-Nisaa’ : 23]
وَ لاَ تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ ابَاؤُكُمْ مّنَ النّسَآءِ اِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ، اِنَّه كَانَ فَاحِشَةً وَّ مَقْتًا وَّ سَآءَ سَبِيْلاً. النساء:22
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). [An-Nisaa’ : 22]
Dari dalil-dalil di atas dapat dipahami bahwa wanita yang haram dinikahi karena hubungan mushaharah adalah sebagai berikut :
1.  Mertua perempuan dan seterusnya ke atas.
2.  Anak tiri, dengan syarath kalau telah terjadi hubungan kelamin dengan ibu dari anak tiri tersebut.
3.  Menantu, yakni istri anaknya, istri cucunya dan seterusnya ke bawah.
4.  Ibu tiri, yakni bekas istri ayah (Untuk ini tidak disyarathkan harus telah ada hubungan kelamin antara ayah dan ibu tiri tersebut).
2. Wanita yang sementara haram dinikahi
Maksudnya ialah wanita yang ada sebab-sebab tertentu yang mana selama sebab-sebab itu masih ada, wanita tersebut tidak boleh dinikahi. Tetapi bilamana sebab-sebab itu telah hilang, maka boleh dinikahinya.
Mereka itu adalah sebagai berikut :
1.  Memadukan seorang wanita dengan saudaranya atau dengan bibinya.
وَ اَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ اْلاُخْتَيْنِ، اِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ. اِنَّ اللهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا. النساء:23
Dan (diharamkan) menghimpunkan dalam perkawinan dua wanita yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [QS. An-Nisaa’ : 23]
عَنْ فَيْرُوْزَ الدَّيْلَمِيِّ اَنَّهُ اَدْرَكَهُ اْلاِسْلاَمَ وَ تَحْتَهُ اُخْتَانِ، فَقَالَ لَهُ رَسُوْلُ اللهِ ص: طَلِّقْ اَيَّتَهُمَا شِئْتَ. احمد و ابو داود و ابن ماجه و الترمذى
Dari Fairuz Ad-Dailamiy, bahwa ia masuk Islam dengan kedua istrinya yang bersaudara. Maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Thalaqlah salah seorang dari keduanya yang kamu kehendaki”. [HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmidzi]
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لاَ يُجْمَعُ بَيْنَ اْلمَرْأَةِ وَ عَمَّتِهَا، وَ لاَ بَيْنَ اْلمَرْأَةِ وَ خَالَتِهَا. البخارى و مسلم و اللفظ له
Dari Abu Hurairah ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh dimadu seorang wanita dengan saudara perempuan ayah wanita itu dan seorang wanita dengan saudara perempuan ibu wanita itu”. [HR. Bukhari dan Muslim, dan lafadh ini bagi Muslim]
2. Wanita yang bersuami.
Firman Allah SWT :
وَ اْلمُحْصَنَاتُ مِنَ النّسَآءِ اِلاَّ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللهِ عَلَيْكُمْ. النساء:24
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. [QS. An-Nisaa’ : 24]
3. Wanita yang masih di dalam iddah
Adapun tentang iddah wanita adalah sebagai berikut :
a. Wanita yang haidl, iddahnya 3 kali quru’ (tiga kali suci/tiga kali haidl).
وَ اْلمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوْءٍ، وَ لاَ يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللهُ فِيْ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَ اْليَوْمِ اْلاخِرِ وَ بُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدّهِنَّ فِيْ ذلِكَ اِنْ اَرَادُوْا اِصْلاَحًا. البقرة:228
Wanita-wanita yang dithalaq hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. [QS. Al-Baqarah : 228]
b. Wanita yang ditinggal mati suaminya, iddahnya 4 bulan 10 hari.
وَ الَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَ يَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَ عَشْرًا. البقرة:234
Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. [QS. Al-Baqarah : 234]
c.  Wanita yang telah berhenti dari haidl atau tidak haidl, iddahnya 3 bulan.
وَ الّئِ يَئِسْنَ مِنَ اْلمَحِيْضِ مِنْ نّسَآئِكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاَثَةُ اَشْهُرٍ وَّ الّئِ لَمْ يَحِضْنَ. الطلاق:4
Dan perempuan-perempuan yang tidak haidl lagi (menopause) diantara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan. Dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haidl. [QS. Ath-Thalaaq : 4]
d. Wanita yang hamil, iddahnya hingga melahirkan kandungannya.
وَ اُولاَتُ اْلاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّ، وَ مَنْ يَّتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَّه مِنْ اَمْرِه يُسْرًا. الطلاق:4
Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. [QS. Ath-Thalaaq : 4]
4. Wanita yang sudah dithalaq tiga kali.
الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَاِمْسَاكٌ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌ بِاِحْسَانٍ. البقرة:229
Thalaq yang dapat (dirujuki) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi secara ma’ruf atau menceraikan secara baik. [QS. Al-Baqarah : 229]
فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَه، فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا اَنْ يَّتَرَاجَعَا اِنْ ظَنَّا اَنْ يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللهِ وَ تِلْكَ حُدُوْدُ اللهِ يُبَيّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ. البقرة:230
Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. [QS. Al-Baqarah : 230]
5. Wanita musyrik sehingga beriman
وَ لاَ تَنْكِحُوا اْلمُشْرِكَاتِ حَتّى يُؤْمِنَّ وَ َلاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّ لَوْ اَعْجَبَتْكُمْ. البقرة:221
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. [QS. Al-Baqarah : 221]
Demikianlah tentang wanita-wanita yang tidak boleh dinikahi. Disamping itu perlu diingat bahwa wanita muslimah tidak boleh menikah dengan lelaki musyrik atau kafir. [Lihat QS. Al-Mumtahanah : 10 dan QS.  Al-Baqarah : 221]
~oO[ A ]Oo~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang kehidupan Dunia

  TENTANG DUNIA فعَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رض قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لَوْ كَانَتِ الدُّنْيَا تَعْدِلُ عِنْدَ اللهِ جَنَاحَ بَعُوْضَةٍ ...