1/22/2013

Asal mula terjadinya perang Uhud.

Sejak kaum musyrikin Quraisy mendapat kekalahan pada perang Badr, yang nyata-nyata menjatuhkan kebangsaan mereka, sehingga banyak kepala-kepala dan ketua-ketua mereka merasa lebih baik mati daripada hidup terhina, maka perasaan dendam makin lama makin berkobar di hati sanubari mereka. Oleh karena itu, mereka tiada henti-hentinya berusaha dengan berbagai cara agar dapat membalas Nabi SAW dan tentara muslimin.
Terlebih lagi setelah angkatan perdagangan Quraisy yang besar, sesudah perang Badr itu dapat dikejar dan dirampas oleh tentara muslimin, sehingga mereka kesulitan mencari jalan yang akan dilewati oleh kafilah mereka ke negeri Syam. Maka pada suatu hari kepala-kepala dan ketua-ketua Quraisy mengadakan rapat, dimana mereka akan memutuskan bagaimana cara melakukan pembalasan kepada tentara muslimin. Diantara kepala-kepala dan ketua-ketua Quraisy yang datang dalam rapat itu ialah Abu Sufyan bin Harb, Abdullah bin Rabi’ah, ‘Ikrimah bin Abu Jahl, Shafwan bin Umayyah, Jubair bin Muth’im, Harits bin Hisyam, Ubay bin Khalaf dan lain-lainnya.
Dalam rapat tersebut dihadiri juga oleh perempuan-perempuan Quraisy termasuk Hindun binti ‘Utbah (istri Abu Sufyan). ‘Abbas bin Abdul Muththalib paman Nabi SAW juga hadir, tetapi dalam rapat tersebut dia selalu menentang apa yang akan dilakukan kaum Quraisy. Beliau beralasan dengan akibat-akibat seperti yang telah terjadi di Badr. Tetapi dalam rapat tersebut beliau kalah suara, namun beliau tetap tidak mau tunduk kepada keputusan rapat kaum Quraisy tersebut, dan beliau tidak akan ikut menjadi tentara Quraisy.
Setelah terjadi perbincangan panjang lebar dalam rapat itu akhirnya diputuskan bahwa :
1.  Angkatan perdagangan Quraisy ke negeri Syam yang dikepalai oleh Abu Sufyan (yang menyebabkan terjadinya perang Badr ketika itu) yang telah dapat terlepas dari kejaran tentara Muhammad dan dapat selamat dari bahaya itu, keuntungan dari angkatan perdagangan tersebut harus dikeluarkan oleh masing-masing orang yang ketika itu ikut mengirim dagangannya ke negeri Syam, kemudian harta keuntungan tadi dikumpulkan untuk dana membalas memerangi Muhammad dan tentaranya, serta menghancurkan kota Madinah.
2.  Dari qabilah-qabilah Tihamah, Kinanah dan lain-lain dari qabilah-qabilah Arab yang berdekatan dengan kota Makkah perlu diadakan perjanjian dengan kaum Quraisy. Yakni qabilah-qabilah itu harus membantu kaum Quraisy untuk memerangi Muhammad dan tentaranya.
3.  Perempuan-perempuan Quraisy terutama yang kematian kaum keluarganya di Badr, harus ikut berangkat ke peperangan, jika sewaktu-waktu kaum lelakinya jadi memerangi Muhammad dan tentaranya.
Demikianlah keputusan rapat kaum Quraisy waktu itu. Dan keputusan ini segera akan dilaksanakan dengan sepenuhnya.
Menurut riwayat, bahwa harta benda dari keuntungan perdagangan tersebut sebanyak 50.000 dinar. Harta tersebut akan digunakan untuk membiayai pasukannya yang akan melakukan pembalasan memerangi Nabi SAW dan tentara muslimin. Berkenaan dengan hal itu Allah menurunkan wahyu kepada Nabi SAW :
اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّوْا عَنْ سَبِيْلِ اللهِ فَسَيُنْفِقُوْنَهَا ثُمَّ تَكُوْنُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُوْنَ، وَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا اِلى جَهَنَّمَ يُحْشَرُوْنَ. الانفال:36
Sesungguhnya orang-orang kafir itu menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam neraka Jahannam lah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan. [QS. Al-Anfaal : 36]
Dengan ayat ini berarti bahwa harta benda yang mereka belanjakan untuk menghalang-halangi agama Allah, akibatnya akan menjadikan sesalan bagi mereka sendiri. Kemudian di masa mereka hidup di dunia akan dikalahkan, dan kelak di hari kemudian mereka akan dihalau dan dihimpun ke neraka jahannam.
2. Angkatan tentara kaum musyrikin
Selanjutnya, kepala-kepala Quraisy mengadakan persiapan untuk berangkat memerangi Nabi SAW dan tentara muslimin. Mereka mengumpulkan tentaranya, lalu dihitung dan ternyata lebih dari 3.000 orang, diantaranya 200 orang yang berkuda dengan bersenjata lengkap sebagai pahlawan-pahlawan mereka. Dan yang lain semuanya berkendaraan unta, dan 700 orang memakai baju besi. Kepala dan ketua-ketua Quraisy ketika itu tidak ada yang ketinggalan. Angkatan tentara mereka dikepalai oleh Abu Sufyan. Budak-budak mereka pun disuruh keluar oleh majikannya supaya ikut serta menjadi tentara dengan dikepalai oleh Abu ‘Amir Ar-Rahib, Al-Ausi yang datang dari Madinah karena benci kepada Rasulullah SAW. Dan juga diikuti oleh kepala-kepala perempuan Quraisy, diantaranya Hindun binti ‘Utbah (istri Abu Sufyan), dan dialah yang menjadi kepalanya, Ummu Hakim (isteri ‘Ikrimah), Barzah binti Mas’ud (isteri Shafwan bin Umayyah), Fathimah binti Walid (isteri Harist bin Hisyam), Raithah binti Munabbih (isteri ‘Amr bin ‘Ash). Pendek kata waktu itu barisan tentara musyrikin lebih dari 3.000 orang banyaknya.
Diantara barisan musyrikin ada seorang budak belian bangsa Habsyi bernama Wahsyi (ahli lempar lembing dan jarang sekali meleset), diberi janji oleh majikannya, “Jika kamu dapat membunuh Hamzah paman Muhammad, nanti kamu akan kami merdekakan”. Dan ada pula penyair yang terkenal bernama Abu ‘Azzah (‘Amr bin ‘Abdillah), yang ia ketika tertawan oleh tentara muslimin di Badar lalu dibebaskan oleh Nabi SAW dengan tidak membayar tebusan sepeser pun. Tetapi ia berjanji tidak akan mengganggu Islam dan tidak akan memerangi kaum muslimin. Ia diminta oleh Shafwan bin Umayyah supaya ikut berangkat memerangi kaum muslimin, dan supaya membuat syair-syair yang berisi ejekan kepada tentara Islam dan menggirangkan kaum Quraisy. Ketika itu ia menjawab, “Saya sudah berjanji tidak akan memusuhi Muhammad   dan kaumnya, maka dari itu jika saya tertawan lagi, tentu saya dibunuh”.
Ia terus-menerus diminta oleh Shafwan supaya ikut berangkat, maka akhirnya ia berangkat dan dijadikan tukang sya’ir bagi tentara musyrikin.
Kemudian tentara musyrikin sebanyak 3.000 orang lebih, berangkat menuju ke Madinah dengan dipimpin oleh Abu Sufyan bin Harb. Ketika itu mereka tidak lupa membawa tuhan mereka yang paling besar ialah berhala Hubal, dan tidak lupa dengan diiringkan oleh perempuan-perempuan penyanyi, perempuan-perempuan ronggeng dan perem-puan-perempuan penghibur, untuk memberikan semangat kepada mereka, dan juga membawa bunyi-bunyian seperti tambur dan lain sebagainya. Dan minuman keraspun dibawa sebanyak-banyaknya.
3. Abbas bin Abdul Muththalib mengirim surat kepada Nabi SAW
Kemudian Abbas bin Abdul Muththalib mengirim sepucuk surat kepada Nabi SAW di Madinah dengan perantaraan seorang dari Banu Ghifar yang sanggup membawa surat dengan cepat, dengan upah yang secukupnya, asal surat itu dapat sampai kepada Nabi SAW dalam waktu paling lambat tiga malam. Dalam surat tersebut beliau mengkhabarkan kepada Nabi SAW tentang segala apa yang akan dilakukan oleh kaum Quraisy terhadap Nabi dan kaum muslimin.
Dengan secepatnya, utusan ‘Abbas tersebut dalam waktu tiga hari tiga malam telah sampai di Quba’. Dan kebetulan waktu itu Nabi SAW sedang berjalan-jalan di sana dengan berkendaraan keledai dan tengah berhenti di muka pintu masjid Quba’.
Setelah menerima surat, lalu Nabi SAW segera memberikan kepada shahabat Ubay bin Ka’ab RA supaya dibacakannya. Setelah surat itu dibaca oleh Ubay, Nabi SAW berpesan kepadanya, “Supaya isi surat itu dirahasiakan dulu, dan jangan disiarkan kepada orang lain”.
4. Persiapan tentara kaum muslimin
Setelah menerima surat dari pamannya (‘Abbas) tersebut, maka Nabi SAW segera kembali dari Quba’. Pada malam harinya, dalam tidurnya Nabi SAW bermimpi demikian : Seekor lembu disembelih, ujung pedang beliau sumbing, pedang beliau yang bernama Dzulfaqar terlepas dari sarungnya, tangan beliau dimasukkan ke dalam baju besinya yang kokoh, dan beliau mengiringkan seekor kibasy.
Kemudian keesokan harinya beliau menceritakan mimpi itu serta menerangkan kepada kaum muslimin yang ada di hadapannya.
Dan ketika beliau menceritakan mimpi tersebut, ada sebagian dari shahabat-shahabat yang hadir bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana ta’wil mimpi tuan itu ?.
Nabi SAW lalu menerangkan, “Lembu yang disembelih itu, ialah sebagaian dari shahabatku akan terbunuh. Ujung pedangku sumbing ialah seorang dari keluargaku akan terbunuh. Pedangku Dzulfaqar terlepas dari sarungnya ialah akan adanya dua perkara yang hebat. Tanganku kumasukkan ke dalam baju besi yang kokoh itu ialah kita harus di dalam kota Madinah, jangan sampai kita keluar dari Madinah, dan jika ada musuh yang datang dari luar, haruslah kita hadapi dan kita perangi di dalamnya (Madinah), adapun kibasy yang kuiringkan itu, ialah aku akan membunuh seorang pembesar kaum”.
Demikianlah ta’wil beliau terhadap impiannya, kemudian beliau mengadakan rapat dengan kaum Muslimin, terutama ketua-ketua shahabatnya, seperti Abu Bakar, Umar dan lain-lainnya untuk menghadapi musuh yang akan datang menyerang itu. Apakah akan keluar dari Madinah ataukah tidak.
Dalam rapat itu, Nabi SAW mengemukakan pendapatnya yaitu tidak usah keluar dari Madinah. Lebih baik  berjaga-jaga dan bersiaga di dalam kota saja. Karena di sekeliling kota Madinah sudah penuh gunung-gunung dan bukit-bukit laksana benteng yang kokoh, dan tidak mudah diserang oleh musuh. Maka jika musuh datang dari luar lalu berhenti tidak menyerang, biarlah mereka berhenti dengan sejelek-jeleknya, dan jika mereka terus menerus menyerang maka tentara muslimin harus menolak serangan mereka dengan sehebat-hebatnya.
Pendapat Nabi SAW yang demikian ini sama dengan pendapatnya ‘Abdullah bin Ubay bin Salul (kepala munafiqin) dan didukung para shahabat angkatan tua. Tetapi oleh sebagian besar dari shahabat angkatan  muda yang dipimpin oleh shahabat Hamzah RA menolak pendapat itu dengan mengemukakan  berbagai alasan yang kuat dan bagus. Maka dalam rapat itu terjadi dua pendapat.
Pihak pertama, berpendapat bahwa tidak usah keluar, mereka berkata, “Sebaiknya kita tidak usah keluar, kita bertahan saja di dalam kota, menunggu sampai musuh datang dan masuk, kemudian mereka itu baru kita serang. Pendapat ini dikuatkan oleh Abdullah bin Ubay bin Salul, seorang pembesar kaum munafiq yang sudah banyak pengalamannya tentang berperang mempertahankan kota Madinah. Dia berkata, “Pengalaman memberi pengajaran kepada kami, bahwa untuk mempertahankan kota ini sebaiknya kita bersikap menanti di dalam, karena setiap kami bertahan di dalam selalu mendapat kemenangan, sebaliknya setiap kami keluar menghadapi musuh di luar kota, kami selalu mendapat kekalahan”.
Selanjutnya ia berkata, “Sesungguhnya keadaan sekeliling kota ini merupakan tembok yang sangat kokoh kuat sebagai benteng, dan inilah kota pertahanan yang sangat baik. Selain dari itu, kalau kita berperang di dalam kota, para perempuan kita dan anak-anak kita dapat membantu, di jalan-jalan kita berkelahi dengan senjata, dan jika perlu kita bertempur, sedang dari atas rumah kita masing-masing para perempuan dan anak-anak kita dapat menolong melempari batu kepada fihak musuh. Demikian inilah cara peperangan yang telah kita kuasai turun-temurun dari orang-orang tua kita untuk mempertahankan kota ini, dan dengan pembelaan secara demikian inilah kami senantiasa mendapat kemenangan. Maka saya harap sekali lagi ya Rasulullah, mudah-mudahan engkau mau mendengarkan pendapat dan pertimbangan saya yang telah saya kemukakan ini :
Pendapat kedua dari angkatan muda yang dipimpin oleh Hamzah yang memilih menyongsong musuh di luar kota, mereka berkata : Kita hendaklah keluar dari kota untuk menyambut dan menyongsong kedatangan musuh. Karena kita tidak ingin melihat tentara Quraisy nanti pulang dengan membuka mulut besar dan mengatakan, “Kami telah mendatangi dan mengepung tentara Muhammad di dalam rumah, sehingga tidak berani keluar”. Karena telah menjadi kebiasaan bagi mereka itu congkak dan sombong, dan suka bermulut besar.
Selanjutnya Hamzah berkata, “Sekarang mereka telah menginjak-injak tanah perkebunan kita yang ada di sekeliling kota ini, dan sudah menunjukkan kesombongan mereka. Mereka sudah setahun lebih mengumpulkan kekuatan dan senjata untuk menyerang kita. Para kawan sekutu mereka dari seluruh pelosok tanah ini telah mereka tarik sebanyak-banyaknya, bahkan budak-budak, binatang unta dan kuda mereka semua telah dikerahkan kemari, ke tanah perkebunan kita. Oleh sebab itu, apakah segala perbuatan congkak dan sombong dari mereka itu akan kita biarkan dan kita diamkan saja, ya Rasulullah. Jika kita bertindak sedemikian rupa, berarti kita membiarkan mereka bersikap congkak, berkelakuan sombong dan berbuat sewenang-wenang dan tentulah mereka itu akan bertambah manja, bertambah berani mengepung dan menyerang kita berulang-ulang, yang selanjutnya mereka akan menghancur binasakan kita”.
Demikianlah  pihak angkatan muda dengan semangat yang menyala-nyala dan perkataan yang berapi-api mengemukakan pendapatnya di hadapan Nabi SAW, supaya pihak musuh itu disambut dan disongsong di luar kota, jangan dibiarkan mendekat atau masuk ke dalam kota. Selanjutnya mereka mengatakan sebagai penutup uraiannya, kepada Nabi SAW, “Ya Rasulullah, apa yang kita khawatirkan dan apa pula yang kita takutkan ?, jika kita menang, itulah yang kita harapkan, dan jika kita kalah, kita mati sebagai syahid, tempat kita sudah disediakan di dalam surga, di hadlirat Allah SWT”.
Oleh karena Nabi SAW melihat suara yang menuntut supaya keluar dari kota itu lebih banyak, padahal wahyu dari Allah yang memberitahukan tentang hal tersebut itu tidak ada, maka beliau mengambil keputusan dalam rapat itu, menurut suara yang terbanyak.
Memang sudah menjadi kebiasaan bagi Nabi SAW bilamana terjadi suatu peristiwa mengenai urusan keduniaan, padahal belum didapat keterangan dari wahyu, maka beliau mengambil dasar untuk memutuskan dengan musyawarah yang didatangi oleh para shahabat yang dipandang cakap dan dapat ikut bermusyawarah. Dalam musyawarah itu jika timbul suatu perselisihan pendapat, maka suara terbanyak yang dipakai sesudah dibicarakan dengan baik. Akhirnya keputusan diambil dengan suara bulat bahwa kaum muslimin akan keluar dari kota Madinah untuk menghadapi dan menyongsong musuh di luar kota.
Sehabis shalat Jum’at (tanggal 10 Syawwal tahun ke-3 Hijrah) dan pimpinan ummat Islam di Madinah telah diserahkan kepada ‘Abdullah bin Ummi Maktum, lalu beliau pergi sebentar menshalatkan jenazah shahabat Anshar bernama Malik bin ‘Amr yang meninggal pada hari itu.
Sehabis shalat ‘Ashar bersama shahabat, beliau masuk ke rumahnya untuk memakai pakaian perang. Kemudian beliau keluar dengan menyandang pedang dan perisai. Sementara itu di kalangan shahabat terjadi keributan tentang jadi keluar kota atau bertahan di dalam kota.
Waktu itu orang ramai membicarakannya kembali, dan ada yang takut kalau-kalau hal tersebut melanggar suatu ketentuan dari Allah. Oleh karena itu diantara mereka ada yang berkata, “Mengapa kalian memaksa Rasulullah supaya keluar dari kota Madinah untuk menyongsong musuh, dan mengapa kalian menolak pendapat beliau ?. Sebagian lagi ada yang berkata, “Alangkah baiknya tentang hal ini kita serahkan saja pada beliau, dan kita tinggal menthaatinya”. Ada shahabat yang berkata kepada Rasulullah SAW, “Ya Rasulullah, kami tidak memaksa engkau. Kami tidak akan menyalahi perintah engkau. Berbuatlah mana yang engkau kehendaki, dan kami akan thaat kepada engkau”.
Pada waktu itu beliau menjawab, “Tidak pantas bagi seorang Nabi yang telah menyandang pakaian perangnya akan meletakkannya kembali sehingga Allah memberikan keputusan antaranya dan antara musuh-musuhnya”. Kemudian Nabi SAW menyerahkan tiga bendera kepada tiga orang shahabat, yaitu bendera Islam dari kaum Muhajirin diserahkan kepada Mus’ab bin ‘Umair, bendera tentara Islam golongan ‘Aus diserahkan kepada Usaid bin Hudlair dan bendera tentara Islam golongan Khazraj diserahkan kepada Hubbab bin Mundzir.
Nabi SAW keluar dari Madinah bersama 1.000 orang kaum muslimin, yang berjalan di depan beliau adalah shahabat Sa’ad bin ‘Ubadah, dan diantara mereka yang berkuda hanya 2 orang, dan yang memakai baju besi sebanyak 100 orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang kehidupan Dunia

  TENTANG DUNIA فعَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رض قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لَوْ كَانَتِ الدُّنْيَا تَعْدِلُ عِنْدَ اللهِ جَنَاحَ بَعُوْضَةٍ ...