Khamr Tidak Boleh Dijadikan Sebagai Obat.
Tentang
menggunakan khamr sebagai obat itu, diterangkan dalam hadits sebagai berikut :
مَا اَنْزَلَ اللهُ مِنْ دَاءٍ اِلاَّ اَنْزَلَهُ شِفَاءً. البخارى صحيح
Allah
tidak menurunkan penyakit, melainkan Dia menurunkan penawar
baginya.
[HSR. Bukhari]
اِنَّ اللهَ اَنْزَلَ الدَّاءَ وَ الدَّوَاءَ وَ جَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ
دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَ لاَ تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ. ابو داود صحيح
Sesungguhnya
Allah telah menurunkan penyakit dan juga obat(nya).
Dan Dia telah mengadakan obat bagi tiap-tiap penyakit.
Maka berobatlah, dan jangan berobat dengan (barang) yang haram.
[HSR Abu Dawud]
اِنَّ اللهَ لَمْ يُنْزِلْ دَاءً اِلاَّ اَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً عَلِمَهُ
مَنْ عَلِمَهُ وَ جَهِلَهُ مَنْ جَهِلَهُ. احمد
Sesungguhnya
Allah tidak menurunkan penyakit, melainkan Dia menurunkan penawar baginya, yang
diketahui oleh orang yang pandai dan tidak diketahui
oleh orang yang bodoh.
[HR. Ahmad]
قَالَ اَبُوْ هُرَيْرَةَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ ص عَنِ الدَّوَاءِ
اْلخَبِيْثِ. مسلم
Abu
Hurairah RA berkata, "Rasulullah SAW melarang berobat dengan obat yang
jelek".
[HSR. Muslim]
Di
dalam perkataan jelek itu, termasuk juga barang yang diharamkan seperti : khamr, babi, dan
lain-lainnya.
Dengan
keterangan-keterangan hadits, nyatalah bagi kita, bahwa tiap-tiap penyakit itu,
ada obatnya.
Tetapi kebanyakan dari kita tidak mempedulikan hal itu, hingga
menyebabkan kita berobat dengan barang-barang yang diharamkan Allah.
Dari keterangan-keterangan itu, kita dapat mengerti, bahwa
berobat dengan barang yang telah diharamkan oleh syara' itu haram pula
hukumnya. Dan larangan berobat dengan arak itu, dengan terang dan tegas
disebut dalam hadits sebagai berikut
:
قَالَ وَائِلُ بْنُ حُجْرٍ: اِنَّ طَارِقَ بْنَ سُوَيْدٍ سَأَلَ
النَّبِيَّ ص عَنِ اْلخَمْرِ، فَنَهَاهُ عَنْهَا فَقَالَ: اَصْنَعُهَا لِلدَّوَاءِ.
قَالَ: اِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَ لكِنَّهُ دَاءٌ. مسلم و الترمذى صحيح
Wail
bin Hujr telah berkata, bahwasanya Thariq bin Suwaid pernah bertanya kepada Nabi
SAW tentang khamr, maka Nabi melarang hal itu. Lalu ia
berkata, "Saya membuatnya untuk dijadikan obat". Maka Rasulullah SAW bersabda,
"Sesungguhnya khamr itu bukan obat, tetapi penyakit".
[HSR. Muslim dan Tirmidzi]
قَالَ بْنُ مَسْعُوْدٍ فِى اْلمُسْكِرِ: اِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ
شِفَاءَ كَمْ فِيْمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ. البخارى صحيح
Ibnu
Mas'ud telah berkata tentang barang yang memabukkan, "Sesungguhnya Allah tidak
menjadikan obat bagimu pada barang yang Dia telah mengharamkan
padanya".
[HSR. Bukhari]
Dua
keterangan yang baru tersebut ini menegaskan bahwa khamr itu bukan obat, tetapi
penyakit, yakni bisa menimbulkan penyakit, walaupun orang menggunakan sebagai
obat.
Dan kita dilarang menjadikan khamr sebagai obat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar