4/14/2013

Khamr Tidak Boleh Dijadikan Sebagai Obat.

Khamr Tidak Boleh Dijadikan Sebagai Obat.
Tentang menggunakan khamr sebagai obat itu, diterangkan dalam hadits sebagai berikut :
مَا اَنْزَلَ اللهُ مِنْ دَاءٍ اِلاَّ اَنْزَلَهُ شِفَاءً. البخارى صحيح
Allah tidak menurunkan penyakit, melainkan Dia menurunkan penawar baginya. [HSR. Bukhari]
اِنَّ اللهَ اَنْزَلَ الدَّاءَ وَ الدَّوَاءَ وَ جَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَ لاَ تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ. ابو داود صحيح
Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan juga obat(nya). Dan Dia telah mengadakan obat bagi tiap-tiap penyakit. Maka berobatlah, dan jangan berobat dengan (barang) yang haram. [HSR Abu Dawud]

اِنَّ اللهَ لَمْ يُنْزِلْ دَاءً اِلاَّ اَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً عَلِمَهُ مَنْ عَلِمَهُ وَ جَهِلَهُ مَنْ جَهِلَهُ. احمد
Sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit, melainkan Dia menurunkan penawar baginya, yang diketahui oleh orang yang pandai dan tidak diketahui oleh orang yang bodoh. [HR. Ahmad]
قَالَ اَبُوْ هُرَيْرَةَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ ص عَنِ الدَّوَاءِ اْلخَبِيْثِ. مسلم
Abu Hurairah RA berkata, "Rasulullah SAW melarang berobat dengan obat yang jelek". [HSR. Muslim]
Di dalam perkataan jelek itu, termasuk juga barang yang diharamkan seperti : khamr, babi, dan lain-lainnya.
Dengan keterangan-keterangan hadits, nyatalah bagi kita, bahwa tiap-tiap penyakit itu, ada obatnya. Tetapi kebanyakan dari kita tidak mempedulikan hal itu, hingga menyebabkan kita berobat dengan barang-barang yang diharamkan Allah. Dari keterangan-keterangan itu, kita dapat mengerti, bahwa berobat dengan barang yang telah diharamkan oleh syara' itu haram pula hukumnya. Dan larangan berobat dengan arak itu, dengan terang dan tegas disebut dalam hadits sebagai berikut :
قَالَ وَائِلُ بْنُ حُجْرٍ: اِنَّ طَارِقَ بْنَ سُوَيْدٍ سَأَلَ النَّبِيَّ ص عَنِ اْلخَمْرِ، فَنَهَاهُ عَنْهَا فَقَالَ: اَصْنَعُهَا لِلدَّوَاءِ. قَالَ: اِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَ لكِنَّهُ دَاءٌ. مسلم و الترمذى صحيح
Wail bin Hujr telah berkata, bahwasanya Thariq bin Suwaid pernah bertanya kepada Nabi SAW tentang khamr, maka Nabi melarang hal itu. Lalu ia berkata, "Saya membuatnya untuk dijadikan obat". Maka Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya khamr itu bukan obat, tetapi penyakit". [HSR. Muslim dan Tirmidzi]
قَالَ بْنُ مَسْعُوْدٍ فِى اْلمُسْكِرِ: اِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَ كَمْ فِيْمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ. البخارى صحيح
Ibnu Mas'ud telah berkata tentang barang yang memabukkan, "Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat bagimu pada barang yang Dia telah mengharamkan padanya". [HSR. Bukhari]
Dua keterangan yang baru tersebut ini menegaskan bahwa khamr itu bukan obat, tetapi penyakit, yakni bisa menimbulkan penyakit, walaupun orang menggunakan sebagai obat. Dan kita dilarang menjadikan khamr sebagai obat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang kehidupan Dunia

  TENTANG DUNIA فعَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رض قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لَوْ كَانَتِ الدُّنْيَا تَعْدِلُ عِنْدَ اللهِ جَنَاحَ بَعُوْضَةٍ ...